UJI KOMPETENSI / SERTIFIKASI DANA PENSIUN

 

  1. LSPDP tidak menawarkan jasa pendidikan dan/atau pelatihan untuk pemohon dan peserta sertifikasi kompetensi kerja.
  2. Kelulusan dari suatu pelatihan dapat digunakan menjadi persyaratan suatu skema sertifikasi. Pengakuan atau persetujuan LSPDP terhadap kelulusan suatu pelatihan tidak mengkompromikan ketidakberpihakan atau mengurangi persyaratan penilaian dan sertifikasi.
  3. LSPDP menyediakan informasi mengenai pendidikan dan pelatihan yang digunakan sebagai pra-syarat untuk mengikuti sertifikasi. LSPDP tidak menyatakan atau mensiratkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah atau lebih murah jika mengikuti pendidikan atau pelatihan dari lembaga tertentu.
  4. LSPDP tidak menawarkan pelatihan dan sekaligus sertifikasi kompetensi personil, karena melakukan kedua hal tersebut dalam satu lembaga yang legal merupakan ancaman terhadap ketidakberpihakan.

 

Persyaratan Proses Sertifikasi

 

Proses Pendaftaran

Untuk mengikuti uji kompetensi, calon peserta wajib melengkapi persyaratan pendaftaran, mencakup:

  1. Daftar riwayat hidup ( CV)
  2. Ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan pemohon;
  3. Pernyataan bahwa pemohon setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian;
  4. Informasi pendukung untuk menunjukkan secara obyektif kesesuaiannya dengan pra-syarat skema sertifikasi; pemberitahuan kepada pemohon tentang kesempatan untuk menyatakan, dengan alasan, permintaan untuk disediakan kebutuhan khusus
  5. Menandatangani formulir pendaftaran.

 

Proses Asesmen

  1. LSPDP menerapkan metoda dan prosedur asesmen sesuai yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
  2. Apabila ada perubahan skema sertifikasi yang mengharuskan asesmen tambahan, LSPDP mendokumentasikan dan tanpa diminta menyediakan akses publik tentang metoda dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan verifikasi agar para pemegang sertifikat memenuhi persyaratan-persyaratan yang diubah
  3. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi telah dilakukan secara obyektif dan sistematis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi.
  4. LSPDP telah melakukan verifikasi metoda untuk asesmen peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap asesmen adalah sah dan adil.
  5. LSPDP telah melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus peserta sertifikasi, dengan alasan dan sepanjang integritas asesmen tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
  6. LSPDP mempertimbangkan hasil penilaian badan atau lembaga lain,
  7. LSPDP menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

 

Proses Uji Kompetensi

 

  1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang andal dan objektif, serta berdasarkan dan konsisten dengan skema sertifikasi.
  2. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasuk keputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
  3. LSPDP telah mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email