SEJARAH
Melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 513/KMK.06/2001 tanggal 4 Desember 2002, telah ditetapkan persyaratan bagi orang yang dapat ditunjuk sebagai Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau DPLK.Selanjutnya melalui Surat keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor KEP-4263/LK/2004 tanggal 28 September 2004 telah ditetapkan tata cara pemenuhan persyaratan pengetahuan di bidang Dana Pensiun serta tata cara pemenuhannya bagi Pengurus DPPK dan Pelaksana Tugas DPLK. Untuk melaksanakan keputusan tersebut, Asosiasi Dana Pensiun Indonesia atau ADPI bersama dengan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan atau ADPLK mendirikan Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun disingkat LSPDP.
Dalam perkembangannya, dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK nomor 3 tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, dalam Pasal 14 dinyatakan bahwa Pengurus DPPK, pegawai DPPK yang membidangi investasi, Pelaksana Tugas Pengurus dan pegawai DPLK yang membidangi investasi wajib memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko serta wajib memenuhi syarat keberlanjutan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
Menindak lanjuti ketentuan tersebut, ADPI bersama dengan ADPLK memutuskan untuk meningkatkan fungsi LSPDP sebagai lembaga yang dapat menyelenggarakan uji kompetensi di bidang manajemen risiko Dana Pensiun yang terlisensi oleh BNSP. Melalui proses yang cukup ketat, akhirnya LSPDP berhasil memperoleh lisensi dari BNSP pada bulan November 2015 dan berubah menjadi Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun disingkat LSPDP.
KOMITMEN MANAJEMEN LSPDP
LSPDP sebagai lembaga pelaksana sertifikasi kompetensi yang telah memperoleh lisensi dari BNSP, dengan Akta Notaris Leolin Jayayanti SH,MKn, telah resmi menjadi badan hokum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. LSPDP bersifat independen dan profesional dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi bagi profesi Dana Pensiun untuk menjadi jaminan mutu bagi industri Dana Pensiun. Lembaga ini bertugas mengembangkan Standar Kompetensi, Sertifikasi Kompetensi, dan Pelaksana Verifikasi Unit-unit Tempat Uji Kompetensi profesi Dana Pensiun.
LSPDP memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
Kegiatan kerja LSPDP merujuk kepada Peraturan BNSP Nomor 1/BNSP/III/2014 dan Peraturan BNSP Nomor 2/BNSP/III/2014 / Sertifikat ISO 17024.
Dengan adanya LSPDP dan Standar Kompetensi Khusus Dana Pensiun yang selalu disesuaikan dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi, maka kompetensi dari Dana Pensiun akan terjamin kualitas dan profesionalismenya.