Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun, selanjutnya disebut LSPDP, didirikan oleh Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) pada tahun 2003 sebagaimana diatur dalam KMK nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan , serta Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor : KEP 4263/LK/2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Industri Dana Pensiun mengalami pertumbuhan yang signifikan, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan menerbitkan berbagai peraturan diantaranya adalah yang menyangkut profesionalitas SDM Dana Pensiun, sebagaimana diatur dalam POJK no 3 tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan & Kepatutan dan selanjutnya terbit POJK no 3 tahun 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, dimana SDM Dana Pensiun wajib memiliki sertifikasi yang diterbitkan oleh Lembaga yang telah memperoleh lisensi dari BNSP.
Menyesuaikan dengan perkembangan ini, LSPDP telah berhasil memperoleh Sertifikat Lisensi dari BNSP sehingga dengan perkembangan ini tugas pokok LSPDP selain melaksanakan ujian Sertifikasi Manajemen Umum Dana Pensiun, juga melaksanakanujian Sertifikasi Manajemen Risiko bagi SDM Dana Pensiun.
Dalam web ini dapat dilihat jadwal Ujian Manajemen Umum Dana Pensiun serta Uji Kompetensi Manajemen Risiko. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan diselenggarakan juga Uji Kompetensi Profesi Dana Pensiun, mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Khusus Dana Pensiun.
Semoga bermanfaat.
Semoga bermanfaat…