Sebagai Upaya meningkatkan kapasitas asesor-nya, Lembaga Sertifikasi
Profesi (LSP) Dana Pensiun menggelar penyegaran bagi para asesor yang
sudah mendapat pengesahan dari BNSP. Hal ini sekaligus untuk
melakukan penyesuaian dengan dinamika standar proses sertifikasi bidang
dana pensiun sesuai dengan ketentuan BNSP. Diikuti 26 asesor LSPDP,
kegiatan sosialisasi asesor dilakukan di Jakarta pada 28 – 29 Agustus 2023
dengan fasilitator dari BNSP.
Dalam sosialisasi ini, para asesor LSPDP dicerahkan kembali kelengkapan
dokumen asesmen kompetensi dana pensiun yang mencakup 1)
pelaksanaan asesmen – FR APL & MAPA, 2) perangkat asesmen – FR,
dan 3) laporan dan validasi kompetensi. Melalui sosialisasi, asesor LSPDP
ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi SDM di industri dana
pensiun di Indonesia. Sebagai upaya melindungi peserta dana pensiun,
memastikan tata kelola dana pensiun yang baik, dan manajemen risiko
yang efektif.
Ikut hadir dalam Sosialisasi Asesor LSPDP antara lain: Sularno (Ketua
LSPDP), Syarifudin Yunus, Arif Hartanto, Suheri, Dr. Yuni Pratikno,
Ganis W. Ananto, Asiwardi Gandhi, Purwaningsih, Budi Sulistijo, dan
Bambang Sri Mulyadi serta asesor lainnya. LSPDP sebagai lembaga
sertifikasi profesi dana pensiun tetap fokus untuk optimalkan kompetensi
pelaku industri dana pensiun di Indonesia. Selama ini LSPDP
menyelenggarakan ujian sertifikasi MUDP (Manajemen Umum Dana
Pensun) dan MRDP (Manajemen Risiko Dana Pensiun) bagi calon
pengelola dana pensiun dan pihak lainnya. Selain itu, LSPDP pun tengah
menyiapkan pedoman KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia)
sektor Dana Pensiun sebagai implementasi kualifikasi dan mutu sumber
daya manusia di bidang dana pensiun.
Sebagai antisipasi UU No. 4/2023 tentang P2SK (Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan), LSP Dana Pensiun berkomitmen untuk
mengoptimalkan kompetensi pelaku dana pensiun di Indonesia melalui
ujian sertifikasi bidang dana pensiun secara lebih berkualitas, baik MUDP
dan MRDP. Di samping perlunya ada materi-materi ujian yang terbarukan
sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Hingga nantinya, industri
dana pensiun memiliki level kompetensi SDM yang memadai. Agar dapat
menerapkan tata kelola dan standar pelayanan dana pensiun yang sesuai
dengan prinsip perlindungan konsumen.