Beranda » Bagaimana UUPPh Tahun 2008 Mengatur Mengenai Pengenaan Pajak Atas Para Pensiunan

Bagaimana UUPPh Tahun 2008 Mengatur Mengenai Pengenaan Pajak Atas Para Pensiunan

 

Tahun 2009 ditandai dengan adanya ketentuan perpajakan baru yaitu UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan. Dari berita yang dimuat di media mass

a, kita dengar adanya masyarakat yang merasa senang karena dapat bepergian ke luar negeri tanpa membayar fiscal, namun disisi lain ada yang mengeluh karena harus membayar Rp 2.500.000,- untuk biaya fiscal keluar negeri yang sebelumnya sebesar Rp 1 juta.
Berita lain adalah pengenaan tambahan pajak sebesar 20% bagi pegawai atau mereka yang belum atau tidak memililki NPWP, dimana tambahan pajak ini akan menjadi beban dari penerima penghasilan, sehingga pegawai yang tidak memililki NPWP akan menerima penghasilan yang berkurang.
Pemerintah dalam hal ini Direktorat Pajak telah mencanangkan adanya “sunset policy”, dimana bagi mereka yang belum memiliki NPWP diminta agar segera mendaftar ke kantor pajak, bahkan kita lihat di bandara-bandara ada counter yang menyediakan fasilitas pendaftaran NPWP.
Bagaimana dengan pengenaan pajak bagi para pensiunan, khusunya pensiunan non PNS yang sudah menerima manfaat pensiun bulanan atau mereka yang akan memasuki masa pensiun ? Tulisan berikut akan membahas beberapa masalah yang timbul berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang baru tersebut.

NPWP bagi pensiunan.

Pada dasarnya, memiliki NPWP merupakan kewajiban bagi seluruh warga Negara, tak terkecuali para pensiunan. Memang ada persepsi yang kurang menyenangkan, dimana bila dengan memiliki NPWP, kita harus akan dikejar-kejar oleh aparat perpajakan. Setiap tahun harus menyerahkan SPT yang mengisinyapun kurang difahami, belum lagi kewajiban untuk melengkapi data-data perpajakannya.
Dengan adanya ketentuan tentang kewajiban memiliki NPWP, maka tentunya semua warga Negara harus memilikinya. Nach bagi pensiunan yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), tentunya kewajibannya menjadi nihil. Demikian pula halnya tentang pengenaan pajak, bagi Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti ( DPPK-PPMP) pada umumnya pajak atas manfaat pensiun menjadi beban dana pensiun, sehingga para pensiunan tinggal meminta bukti setor pajak ke dana pensiun masing-masing ( khusus bagi pegawai swasta atau BUMN yang sudah menyelenggarakan program pensiun). Bagi pensiunan dari Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti ( PPIP) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK), dapat minta bukti potongan pajak ( final) dari Dana Pensiun tersebut.
Bagi DPPK-PPMP yang telah menetapkan bahwa pembayaran pajak atas Manfaat Pensiun menjadi beban Dana Pensiun, maka tidak bisa lain, aka nada beban tambahan sekiranya ada pensiunan yang tidak atau belum memiliki NPWP. Namun bila pajak tersebut menjadi beban pensiunan, maka mau tak mau, setiap pensiunan harus memiliki NPWP dan dapat memanfaatkan sunset policy sampai dengan bulan Februari 2009.

Tarif Pajak bagi pensiunan.

Pasal 17 Undang-undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak sbb:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak:

(1) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), 5% (lima persen)
(2) di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan

Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), 15% (lima belas persen)
(3) di atas Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), 25% (dua puluh lima persen)
(4) di atas R. p500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), 30% (tiga puluh persen)

Selanjutnya dalam ayat (7) tersebut dikatakan bahwa: “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).”

Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa dibuka klausula bahwa atas penghasilan tersebut dapat ditetapkan tariff pajak tersendiri, dengan syarat tidak melebihi dari tariff pajak tertinggi.
Bagi peserta program pensiun yang menyelenggarakan program Iuran Pasti, baik DPPK maupun DPLK, ataupun peserta DPPK – PPMP yang mengambil dananya secara sekaligus, sejak tahun 2001 telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP nomor 149 tahun 2000 sbb:
a. Penghasilan bruto di atas Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen).
b. Penghasilan bruto di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen)
c. Penghasilan bruto di atas Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen)
d. Penghasilan bruto di atas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh lima persen)
e. Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau kurang. ( lihat Pasal 1 PP 149 tahun 2000).

PP 149 tahun 2000 merupakan peraturan pelaksanaan dari ayat (7) Pasal 17 UUPH tahun 2000 yang berbunyi: “Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat (1).” Lebih lanjut dalam Penjelasan ayat (7) Pasal 17 dikatakan: “ Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tariff pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan pemerataan, dan dalam pengenaan pajak”

Ketentuan ini sama persis bunyinya dengan Penjelasan ayat (7) Pasal 17 UUPH tahun 2008 sebagai berikut: “Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tariff pajak tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan pemerataan dalam pengenaan pajak.”.

Permasalahan

Setiap peraturan undang-undang tentunya memerlukan peraturan pelaksanaan khususnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Nach dalam kaitan dengan pajak atas Manfaat Pensiun ini, kita belum menemukan adanya PP sebagaimana yang kita temukan di PP no 149 tahun 2000. Demikian pula halnya, PP nomor 149 tahun 200 ini belum ada ketentuan yang mencabutnya, sehingga secara hukum, ketentuan ini tentunya masih berlaku. Adanya surat dari Kantor Pajak kepada Pengurus Dana Pensiun untuk melaksanakan ketentuan UU perpajakan yang baru kirany perlu disikapi dengan melihat aturan-aturan perpajakan yang ada.
Bagi pegawai yang akan segera memasuki masa pensiun, kewajiban untuk meiliki NPWP tidak bisa ditawar lagi, karena bila tidak memiliki, maka akan dikenakan pajak yang lebih tinggi dan khusus dalam PPIP, pajak atas uang pensiun menjadi beban peserta, sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang baru.

Penutup.

Dengan berlakunya UU nomor 36 tahun 2008 , setiap warga Negara wajib memiliki NPWP, tidak terkecuali para pensiunan, karena dapat berdampak pada kewajiban perpajakan.
Ketentuan perundangan khususnya PP nomor 149 tahun 2000 tentang PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA masih tetap berlaku sepanjang belum ada ketentua baru yang mancabutnya, sehingga bagi Pengurus DPPK yang menyelenggarakan PPIP maupun Pelaksana Tugas Pengurus DPLK masih tetap dapat memungut pajak atas Manfaat Pensiun pesertanya sesuai dengan ketentuan PP tersebut.

Airf Hartanto SH.MH
Ketua Standar Profesi Dana Pensiun.

ahart

expand_less