Beranda » Memilih Program Pensiun

Memilih Program Pensiun

Memilih Program Pensiun ,
Iuran Pasti atau Manfaat Pasti.

Oleh:

Arif Hartanto SH.MH
Ketua Lembaga Standar Profesi Dana Pensiun

Dikala usia masih muda, badan masih sehat

dan karir masih terbuka luas, pensiun merupakan suatu hal yang belum atau tidak terpikirkan. Kesibukan melakukan pekerjaan, meniti karir dan kegiatan lain seakan melupakan hari tua setelah tak lagi bekerja. Menginjak usia setengah abad, baru masalah pensiun menjadi topik pembicaraan, apalagi setelah mengetahui bahwa uang pensiun tidaklah sebesar yang dibayangkan.

1. Program Pensiun.

Program pensiun adalah suatu program yang dimaksudkan untuk memberikan kelangsungan penghasilan setelah seseorang tidak lagi bekerja secara formal, misalnya seorang perawat yang menjadi pegawai rumah sakit swasta, setelah memasuki usia pensiun tentunya tidak lagi bekerja di rumah sakit tersebut dan tidak menerima gaji bulanan. Di masa lalu, publik hanya mengetahui bahwa yang bisa memperoleh uang pensiun hanya pegawai pemerintah, yaitu pegawai negeri, tentara dan polisi, sehingga ada pesan orang tua kepada anak-anaknya agar setelah selesai sekolah kemudian melamar menjadi pegawai negeri dengan maksud agar di masa tuanya bisa memperoleh pensiun. Bagaimana kenyataan saat ini, benarkah hanya PNS dan TNI dan Polri yang memperoleh uang pensiun? Bagaimana dengan pegawai BUMN atau pegawai perusahaan swasta sebagaimana perawat tersebut diatas?

Dengan telah hadirnya undang-undang tentang Dana Pensiun, yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 1992, kesempatan untuk memperoleh pensiun setelah tidak lagi bekerja menjadi terbuka untuk siapa saja, baik pegawai negeri sipil, tentara dan polisi, pegawai BUMN, pegawai perusahaan swasta, bahkan peroranganpun bisa memiliki kesempatan untuk memperoleh uang pensiun. Undang-undang telah memberi kesempatan kepada perusahaan baik perusahaan swasta maupun BUMN untuk mendirikan Dana Pensiun yang bertindak selaku pengelola program pensiun bagi pegawai-pegawainya. Demikian pula halnya bagi pekerja mandiri, terbuka kesempatan untuk ikut serta dalam program pensiun yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan ( DPLK).

Dengan mendirikan Dana Pensiun, perusahaan telah menyelenggarakan suatu program bagi kesejahteraan pegawainya, yang diharapkan dapat menimbulkan ketentaraman bekerja, sehingga akan meningkatkan motivasi kerja dan merupakan iklim yang kondusif bagi peningkatan produktifitas. Bagi pekerja mandiripun tersedia sarana untuk ikut sert adlam suatu progrmapensiun, yaitu dengan ikut serta dalam program pensiun Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Nah kalau perusahaan tidak atau belum menyelenggarakan program pensiun, pegawai selayaknya memiliki inisiatif dan mendorong perusahaan untuk mendirikan Dana Pensiun. Serikat Pekerja hendaknya dapat menjadi wakil pegawai untuk menyampaikan hal ini kepada manajemen perusahaan, minimal bila tidak mendirikan Dana Pensiun sendiri, perusahaan mengikut sertakan pegawainya dalam program pensiun DPLK.

Bila perusahaan menyelenggarakan program pensiun, yang perlu diketahui adalah jenis program pensiun apa yang dijalankan, apakah program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti.

2. Manfaat Pensiun

Pertanyaan yang muncul bagi perusahaan adalah bagaimana memilih program pensiun yang yang tepat, baik bagi perusahaan yang menyelenggarakan program pensiun maupun bagi pegawai sebagai peserta program pensiun. Apa kelebihan dan kekurangan dari program pensiun manfaat pasti dan apa kelebihan serta kekurangan program pensiun iuran pasti. Untuk mengetahuinya, marilah kita lihat ketentuan-ketentuan tentang kedua program tersebut.

Program pensiun manfaat pasti menjanjikan manfaat pensiun yang akan diterima oleh pegawai setelah memasuki usia pensiun dengan menetapkannya dalam suatu rumus, baik untuk rumus bulanan maupun untuk rumus sekaligus.

Dengan rumus bulanan, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari : factor penghargaan per tahun masa kerja yang dinyatakan dalam persentase dengan maksimal 2.5%, masa kerja dan penghasilan dasar pensiun. Maksimal besarnya Manfaat Pensiun adalah 80% dari penghasilan dasar pensiun. Bila menggunakan rumus sekaligus, Manfaat Pensiun merupakan hasil perkalian dari : factor penghargaan per tahun masa kerja yg dinyatakan dalam bilangan decimal dengan maksimal 2.5, masa kerja dan penghasilan dasar pensiun, dengan maksimal adalah 80 kali penghasilan dasar pensiun.

Sebagai contoh, bila seseorang memiliki masa kerja aktif 30 tahun, dengan faktor 2.5% dan penghasilan dasar pensiun pada bulan terakhir sebesar Rp 3.000.000,-, maka pensiun per bulan yang akan diterima adalah 2.5% x 34 x Rp 3.000.000 = Rp 2.250.000,-

Dalam program pensiun iuran pasti, yang akan dipakai untuk menentukan besar kecilnya uang pensiun adalah kumulasi dari seluruh iuran pensiun ditambah dengan hasil investasnya. Iuran pensiun bulanan bisa berasal hanya dari perusahaan saja atau perusahaan dengan karyawan, dengan besaran tertentu.

Program pensiun iuran pasti tidak menggunakan rumus sebagaimana dengan program manfaat pasti, namun besarnya Manfaat Pensiun akan ditentukan dari jumlah iuran pensiun selama menjadi peserta program ditambah dengan hasil pengembangan seluruh dana yang dimiliki. Sebagai contoh, bila jumlah iuran pensiun adalah sebesar Rp 100.000.000,- dan hasil pengembangan berjumlah Rp 75.000.000,-, maka dengan jumlah Rp 175.000.000,- ini yang akan dipakai untuk membeli anuitas pensiun bulanan ke perusahaan asuransi jiwa.

3. Iuran Pensiun

Dana Pensiun sebagai suatu badan hukum tidak memiliki modal dasar. Kekayaan Dana Pensiun dihimpun dari iuran pensiun, yang terdiri dari iuran perusahaan dan atau tanpa iuran peserta. Yang dimaksud dengan iuran perusahaan adalah iuran untuk mendanai program pensiun yang menjadi kewajiban perusahaan, disetorkan kepada Dana Pensiun secara periodik ( bulanan) oleh perusahaan. Selain iuran perusahaan ada juga iuran peserta, yaitu iuran untuk mendanai program pensiun yang menjadi kewajiban peserta, bila memang diwajibkan untuk itu. Bila peserta ikut membayar iuran, dikenal dengan istilah „contributory system“, sedangkan bila hnaya perusahaan yang membayar iuran, dikenal dengan istilah „non contributory system“.
Untuk program pensiun Manfaat Pasti, besarnya iuran pensiun khususnya iuran perusahaan ditetapkan dengan menggunakan perhitungan aktuaria, yang dilakukan secara berkala, minimal sekali dalam 3 tahun atau sewaktu-waktu dilakukan perubahan peraturan yang berdampak pada kewajiban pendanaan.Iuran perusahaan dibagi menjadi iuran normal dan iuran tambahan. Yang dimaksud dengan iuran normal adalah iuran yang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan perhitungan aktuaris secar aberkala, sedangkan iuran tambahan adalah iuran yang menjadi beban perusahaan bilaman terjadi perubahan peraturan yang berdampak pada pendanaan. Bila peserta juga ikut membayar iuran, besarnya sudah ditetapkan dengan persentase tertentu, sedangkan iuran perusahaan bisa berubah-ubah, tergantung pada hasil dari perhitungan aktuaria.
Sebagaimana telah disinggung didepan, kekayaan Dana Pensiun berasal dari iuran pensiun dan hasil pengembangannya. Kekayaan inilah yang akan dipakai sebagai kewajiban untuk mendanai pembayaran Manfaat Pensiun peserta. Bila dana yang dibutuhkan untuk mendanai kewajiban ini sudah lebih dari 120%, maka kelebihannya akan dipakai sebagai iuran perusahaan, sehingga perusahaan tidak perlu lagi membayar iuran pensiun, atau dapat juga kelebihan ini dimanfaatkan untuk menaikkan Manfaat Pensiun. Kewajiban Perusahaan untuk membayar iuran pensiun akan timbul lagi setelah kekayaan Dana Pensiun kurang dari 120% dari rasio kecukupan dana.

Untuk program pensun iuran pasti, besarnya iuran perusahaan sudah ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun, begitu pula bila peserta juga ikut membayar iuran, besarnya iuran peserta juga sudah ditetapkan dalam peraturan Dana Pensiun. Dalam program pensiun iuran pasti, tidak dikenal adanya iuran tambahan, dalam arti bahwa kewajiban perusahaan sebagai pendiri Dana Pensiun sudah terpenuhi apabila perusahaan sudah membayar iuran pensiun secara tepat waktu. Iuran perusahaan dan iuran peserta akan terus berlanjut sampai peserta mencapai usia pensiun.

4. Kesimpulan

Dari uraian diatas, kedua jenis program pensiun memiliki kelebihan dan kekurangan, baik dari sisi perusahaan sebagai pendiri Dana Pensiun maupun dari sisi pegawai sebagai peserta program pensiun. Ada beberapa hal yang dapat disimpulkan, terutama untuk memperbandingkan kelebihan dan kekurangan masing-masing program sbb:
a. Manfaat Pensiun:
Untuk program pensiun Manfaat Pasti, pegawai akan bisa mengetahui berapa jumlah uang pensiun yang akan diterima pada waktu pegawai tersebut memasuki usia pensiun, karena rumus penerimaan Manfaat Pensiun sudah ditetapkan. Untuk program pensiun iuran pasti besarnya manfaat pensiun akan bergantung pada berapa besar dana yang telah terkumpul, yang menjadi hak pegawai yang kemudian dibelikan annuitas pensiun bulanan.
Kenaikan Manfaat Pensiun masih dimungkinkan pada program pensiun Manfaat Pensiun, tergantung pada kemampuan pendanaan, sedangkan pada program pensiun iuran pasti, dari sisi peraturan tidak dimungkinkan adanya kenaikan Manfaat Pensiun.
b. Iuran Pensiun:
Pada program pensiun Manfaat Pasti, perusahaan akan terbebani iuran pensiun ,khususnya iuran tambahan. Namun demikian, bila rasio kecukupan dana sudah melebihi 120%, perusahaan bisa berhenti membayar iuran sampai dengan rasio kecukupan dana mencapai 120% lagi.
Pada program pensiun iuran pasti, perusahaan tidak terbebani iuran tambahan, namun perusahaan harus tetap membayar iuran pensiun selama pegawainya masih berstatus sebagai pegawai aktif.

ahart

expand_less