Beranda » Tentang LSPDP

Tentang LSPDP

Selamat Datang di LSPDP Online

Lembaga Sertifikasi Profesi Dana Pensiun, selanjutnya disebut LSPDP, didirikan oleh Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) dan Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) pada tahun 2003 sebagaimana diatur dalam KMK nomor 513/KMK.06/2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan, serta Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan nomor : KEP 4263/LK/2004 tentang Persyaratan Pengetahuan di Bidang Dana Pensiun serta Tata Cara Pemenuhannya bagi Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Dengan terbitnya UU no 4 tahunn 2023 tentang PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN atau PPSK, OJK yang menaungi Dana Pensiun secara berkelanjutanmenerbitkan berbagai peraturan terkait dengan operasional dan tatakelola Dana Pensiun, diantaranya adalah POJK nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, POJK nomor 34 tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas SDM bagi Peruahaan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, dan terakhir POJK nomor 35 tahun 2024 tentang   Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun.

Menyesuaikan dengan perkembangan ini, LSPDP telah berhasil memperoleh Sertifikat Lisensi dari BNSP pada tahun 2015 dan telah memperoleh perpanjangan di tahun 2023 untuk 5 tahun kedepan, yaitu sampai dengan tahun 2028. Tugas pokok LSPDP selain melaksanakan ujian Sertifikasi Manajemen Umum Dana Pensiun atau MUDP, juga melaksanakan ujian Sertifikasi Manajemen Risiko bagi SDM Dana Pensiun dan Sertifikasi Profesi Dana Pensiun.

Dalam web ini dapat dilihat jadwal kegiatan LSPDP, baik untuk MUDP, MRDP dan Sertifikai Profesi Dana Pensiun.

Semoga bermanfaat.

expand_less